Masa Berlaku SBU Konstruksi dan Prosedur Perpanjangan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Masa berlaku SBU konstruksi perlu diperhatikan bagi pemilik perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan. Sertifikat badan usaha ini harus segera diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. 

Oleh sebab itu, maka penting mengetahui masa berlaku SBU yang Anda miliki. Jika belum mengetahuinya, berikut akan dijelaskan seputar masa berlaku SBU dan tips melakukan perpanjangan.

Masa Berlaku SBU Konstruksi dan Prosedur Perpanjangan
Masa Berlaku SBU Konstruksi dan Prosedur Perpanjangan

Baca Juga : SBU konstruksi gedung

Masa Berlaku SBU Sampai Kapan?

SBU konstruksi adalah sertifikat badan usaha yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Sertifikat ini akan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk memberikan validasi terkait dokumen SBU yang diajukan. 

Keberadaan SBU pada umumnya berfungsi sebagai bukti bahwa suatu perusahaan jasa konstruksi tersebut sudah legal dan memiliki kapasitas yang diakui secara resmi. 

Ketika perusahaan sudah memiliki sertifikat badan usaha, maka juga harus mengetahui sampai kapan masa berlaku SBU konstruksi. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya sertifikat yang nonaktif dan tidak berfungsi. 

Adapun terkait masa berlaku SBU konstruksi adalah 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitannya. Setelah masa 3 tahun tersebut habis, maka sertifikat badan usaha wajib diperpanjang. 

Dengan memperpanjang sertifikat badan usaha konstruksi ini bertujuan agar layanan jasa konstruksi Anda bisa tetap beroperasi dengan lancar dan legal. Dengan mengetahui kapan masa berlaku SBU konstruksi ini, memungkinkan Anda untuk lebih memperhatikan jika masanya sudah habis. 

Pentingnya Mengetahui Masa Berlaku SBU Jasa Konstruksi

Setelah mengetahui terkait kapan masa berlaku SBU di bidang konstruksi, maka Anda harus mengetahui mengapa masa berlaku tersebut penting untuk diperhatikan. Dalam satu kasus, masa berlaku berperan penting sebagai salah satu syarat ketika ingin menjalankan pekerjaan di bidang konstruksi.

Jika tidak melakukan perpanjangan SBU konstruksi maka Anda akan dikenakan denda dan sanksi hukum yang harus dibayarkan. Oleh sebab itulah, mengapa masa berlaku SBU konstruksi penting untuk selalu diperhatikan.

Jika masa berlakunya sudah hampir habis, maka Anda juga bisa segera mencari cara untuk melakukan perpanjangan SBU konstruksi. Selain itu, Anda juga bisa bersiap-siap terkait berbagai berkas dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan tersebut.

Syarat Perpanjangan SBU Konstruksi

Setelah mengetahui pentingnya melakukan perpanjangan sertifikat badan usaha konstruksi yang masa berlakunya sudah habis, maka Anda bisa mempersiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan. 

Pada dasarnya, terkait persyaratan perpanjangan ini harus disiapkan dan dilengkapi agar tidak terjadi penolakan saat pengajuan perpanjangan. Adapun terkait berbagai syarat perpanjangan masa berlaku SBU konstruksi, yakni sebagai berikut:

  • Formulir permohonan melakukan registrasi
  • Formulir tenaga kerja
  • Formulir administrasi
  • Surat pernyataan badan usaha
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  • Surat pernyataan bukan PNS untuk PJBU, PJK, dan direksi PJT
  • Permohonan klasifikasi dan kualifikasi
  • Data keuangan
  • Data pembagian pekerjaan
  • Data pengalaman pekerjaan
  • Neraca perusahaan (bermaterai)
  • SCAN SBU
  • KTA asosiasi
  • NIB
  • NPWP perusahaan konstruksi
  • NPWP & KTP (dewan komisaris, pemegang saham, dewan direksi, dan PJBU)
  • NPWP milik badan usaha
  • Pas foto PJBU (berwarna)
  • Akta perubahan utama & SK KemenkumHAM
  • Akta pendirian usaha & SK KemenkumHAM
  • Akta perubahan pengurus (jika ada)
  • Lampiran faktur pajak, bukti SPK, dan BAST
  • Lampiran laporan keuangan (2 tahun terakhir)
  • Lampiran BNRI akta pendirian usaha
  • Lampiran izin bagi penanam modal
  • Lampiran SPT PPh badan (2 tahun terakhir)
  • Lampiran CV dan ijazah tenaga ahli PJT dan PJK
  • Lampiran Bill of Quantity (2 tahun terakhir/lebih)

Dari beberapa persyaratan dokumen tersebut harus dilampirkan dan dilengkapi untuk melakukan permohonan pengajuan perpanjangan SBU Konstruksi. Pastikan dokumen persyaratan lengkap agar tidak terjadi penolakan oleh pihak berwenang yang akan menghambat perpanjangan SBU konstruksi. 

Prosedur Perpanjangan SBU Konstruksi

Setelah mengetahui berbagai syarat daftar SBU konstruksi yang dibutuhkan untuk perpanjangan, maka Anda juga harus mengetahui terkait dengan prosedurnya. Adapun prosedurnya, yakni:

  • Siapkan Dokumen
  • Evaluasi Internal
  • Pengajuan Permohonan Perpanjangan SBU
  • Verifikasi
  • Penerbitan Sertifikat Baru

Jadi untuk menghindari sanksi, Anda harus segera melakukan perpanjangan ketika masa berlaku SBU konstruksi sudah habis.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau asosiasi yang telah terakreditasi oleh LPJK. SBU merupakan syarat wajib untuk mendapatkan IUJK.

Ya, SBU memiliki masa berlaku 3 tahun. Setelah itu, SBU harus diperpanjang agar tetap sah digunakan.

Untuk memperpanjang SBU, Anda perlu mengajukan permohonan perpanjangan ke LPJK atau asosiasi yang terakreditasi, melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, dan mengikuti prosedur verifikasi ulang. Proses ini juga melibatkan pembayaran biaya administrasi.

Biaya pengurusan SBU dapat bervariasi tergantung pada klasifikasi dan kualifikasi badan usaha, serta kebijakan dari asosiasi penerbit SBU. Biaya dapat berkisar dari beberapa juta hingga puluhan juta rupiah.

Waktu pengurusan SBU konstruksi biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga penerbit.

Tidak, SBU dan SIUJK tidak sama. SBU adalah Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh LPJK atau asosiasi terakreditasi dan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIUJK. Sementara SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi.

SBU berfungsi sebagai bukti kompetensi dan legalitas badan usaha di bidang jasa konstruksi. SBU memastikan bahwa badan usaha tersebut memenuhi persyaratan teknis dan manajemen untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

SBU dapat diurus melalui LPJK atau asosiasi-asosiasi jasa konstruksi yang telah terakreditasi oleh LPJK. Proses pengurusan biasanya dilakukan secara online melalui portal resmi atau langsung di kantor LPJK atau asosiasi terkait.

Badan usaha yang tidak memiliki SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau denda. Selain itu, badan usaha tersebut juga dapat dilarang mengikuti tender atau proyek pemerintah.

Rate this post
Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO