Ketahui Daftar SBU Konstruksi dan Dasar Hukumnya

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Daftar SBU konstruksi harus diketahui bagi para pihak yang berkecimpung di bidang konstruksi. Keberadaan SBU menjadi dokumen resmi yang penting dimiliki untuk berbagai keperluan.

Hanya saja, ketika ingin mendapatkan SBU tentu harus melakukan berbagai prosedur dan tahapan yang telah ditentukan. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan SBU dan apa saja daftarnya?

Ketahui Daftar SBU Konstruksi dan Dasar Hukumnya

Apa Itu SBU Konstruksi?

Sebelum membahas lebih jauh terkait daftar SBU konstruksi, sebaiknya Anda harus mengetahui secara umum terkait pengertiannya. Pada dasarnya, SBU merupakan sertifikat badan usaha yang menjadi salah satu dokumen resmi untuk membuktikan terkait kelegalan suatu badan usaha. 

SBU konstruksi adalah sertifikat legalitas berbadan hukum yang dimiliki oleh badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Sehingga, semua badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi ini diharuskan untuk memiliki sertifikat ini. 

Umumnya, seluruh badan usaha yang termasuk ke dalam jenis konstruksi mulai dari CV, Firma, PT, dan jenis lainnya harus memiliki SBU ini. Pada SBU ini juga memiliki masa berlaku dan harus diperbaharui jika masa berlakunya sudah habis. 

Dasar Hukum SBU Konstruksi

Mengingat keberadaan sertifikat badan usaha konstruksi ini penting dibutuhkan, maka hal ini selaras dengan dasar hukum yang mengikatnya. Adapun berikut terdapat berbagai dasar hukum yang melandasi penerbitan SBU konstruksi, diantaranya:

  1. UU No. 2 Tahun 2017 (Jasa Konstruksi – “Setiap badan usaha yang menjalankan jasa konstruksi diwajibkan untuk memiliki SBU”)
  2. UU No. 11 Tahun 2020 pasal 30 (Cipta Kerja)
  3. PP No. 22 Tahun 2020 (Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi)
  4. PP No. 14 Tahun 2021 (Perubahan atas PP No. 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017 – Jasa Konstruksi)
  5. Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 (Standar Kegiatan Usaha & Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
  6. Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 (Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi)
  7. SBU konstruksi harus dimiliki oleh BUJK.

Daftar Sub Bidang SBU Konstruksi

Pada dasarnya, daftar SBU konstruksi terdiri atas banyak sub kualifikasinya. Namun, terdapat beberapa subkualifikasi konstruksi yang cukup familiar dan banyak dilakukan. Adapun beberapa daftar subkualifikasi SBU konstruksi, yakni sebagai berikut:

  1. Konstruksi Gedung Hunian: 41011 – BG001
  2. Konstruksi Gedung Perkantoran: 41012 – BG002
  3. Konstruksi Gedung Industri: 41013 – BG003
  4. Konstruksi Gedung Perbelanjaan: 41014 – BG004
  5. Konstruksi Gedung Kesehatan: 41015 – BG005
  6. Konstruksi Gedung Pendidikan: 41016 – BG006
  7. Konstruksi Gedung Penginapan: 41017 – BG007
  8. Konstruksi Gedung Hiburan & Olahraga: 41018 – BG008
  9. Konstruksi Gedung Lainnya: 41019 – BG009
  10. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan: 42101 – BS001
  11. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Fly Over, Jalan Layang & Underpass: 42102 – BS002
  12. Konstruksi Bangunan Sipil Rel: 42103 – BS003
  13. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase: 42104 – BG004
  14. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih: 42105 – BS005
  15. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana & Sarana Sistem Pengolahan Limbah: 42106 – BS006

Daftar Kualifikasi SBU Konstruksi

Pada dasarnya, terdapat kualifikasi sertifikat badan usaha yang digolongkan menjadi 3 tingkatan. Adapun 3 tingkatan yang dimaksudkan ini, meliputi kualifikasi usaha kecil, kualifikasi usaha menengah, dan kualifikasi usaha besar. 

Terkait ketiga kualifikasinya ini, tentunya terdapat berbagai persyaratan yang berbeda. Adapun penjelasannya, yakni sebagai berikut:

1. Kualifikasi Usaha Kecil

Pada daftar SBU konstruksi jenis ini merupakan usaha yang memiliki modal dibawah Rp 2,5 Miliar. Terkait jenis usaha kecil ini digunakan untuk para proyek-proyek sederhana. Proyek sederhana yang dimaksudkan, yakni usaha yang memiliki anggara kecil/rendah, kompleksitas minim, dan tidak membutuhkan banyak sumber daya. 

Terkait dengan pembuatan SBU konstruksi kualifikasi kecil ini terdapat beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan, meliputi:

  • Akta Pendirian Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • SK Domisili Perusahaan
  • SK KemenkumHAM
  • NIB
  • Sertifikat SKK Tenaga Ahli 2
  • Akun User OSS
  • Surat Permohonan SBU

2. Kualifikasi Usaha Menengah

Jenis kualifikasi usaha menengah ini adalah usaha dengan modalnya yang kurang dari Rp 2,5 Miliar. Jenis modal ini diperuntukkan proyek berskala sedang atau menengah. 

Proyek menengah ini ditandai dengan tingkat anggaran dan kompleksitas lebih tinggi jika dibandingkan dengan kualifikasi usaha kecil. Hanya saja, pada jenis kualifikasi sedang ini membutuhkan beberapa koordinasi yang jauh lebih kompleks serta beberapa spesialis teknis. 

Terkait dengan pembuatan SBU konstruksi kualifikasi menengah ini terdapat beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan, meliputi:

  • NPWP badan usaha
  • Akta & SK KemenkumHAM 
  • Akun OSS
  • KTP & NPWP Pengurus
  • Pas Foto PJBU
  • Stempel Badan Usaha (Scan)
  • Kop Surat Badan Usaha (Scan)
  • Laporan Audit KAP (2 tahun terakhir)
  • Penjualan Tahunan

3. Kualifikasi Usaha Besar

Pada jenis ini pada dasarnya diperuntukkan proyek yang kompleks dan berskala besar. Adapun ciri dari jenis kualifikasi ini adalah memiliki anggaran besar dan pekerjaannya jauh lebih kompleks jika dibandingkan dengan dua jenis kualifikasi sebelumnya. 

Umumnya, terkait kualifikasi usaha besar ini akan melibatkan konstruksi-konstruksi besar, seperti halnya jembatan besar, gedung pencakar langit, hingga proyek-proyek infrastruktur nasional. 

Terkait dengan pembuatan SBU konstruksi kualifikasi besar ini terdapat beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan, meliputi:

  • Akun OSS
  • NPWP Badan Usaha dan Pengurus
  • KTP Pengurus
  • Akta & Surat Keterangan dari KemenkumHAM
  • Stempel Badan Usaha (Scan)
  • Kop Surat Badan Usaha (Scan)
  • Laporan Audit KAP (2 tahun terakhir)

Berkaitan dengan daftar kualifikasi SBU konstruksi dan persyaratannya di atas, syarat bisa berubah sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Jadi pastikan Anda untuk mengetahui persyaratan terbaru (jika ada) dari pihak terkait.

Daftar Jenis SBU Konstruksi

Selain dari daftar subklasifikasi dan kualifikasi SBU konstruksi, terdapat pula berbagai jenis SBU yang juga harus diketahui. Terkait jenis-jenisnya ini, yakni sebagai berikut:

1. SBU Konstruksi

Pada daftar SBU konstruksi jenis pertama ini cukup umum dan paling banyak dicari oleh perusahaan jasa yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam hal ini, kebutuhan pekerja bangunan semakin meningkat dikarenakan terdapat banyak proyek pembangunan yang diadakan di kota-kota besar. 

Sehingga, untuk bisa bergabung dalam pengerjaan pembangunan proyek di kota besar, maka dibutuhkannya SBU konstruksi ini. Untuk mendapatkannya, maka Anda dapat menggunakan jasa pembuatan SBU konstruksi.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU konsultan konstruksi ini pada dasarnya dijadikan sebagai bukti terkait kredibilitas konsultan di bidang konstruksi. Konsultasi ini nantinya akan mencakup konsultasi di bidang manajemen proyek, tata kelola, keuangan, dan berbagai konsultasi lainnya yang masih berhubungan dengan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

Selain bergerak di bidang konsultasi yang berkaitan dengan konstruksi, SBU juga memiliki jenis yang termasuk dalam bidang non-konstruksi. Dalam hal ini akan mencakup bisnis dan finansial. 

Dengan memiliki SBU di bidang konstruksi, tentu bisa dijadikan sebagai bukti legalitas badan usaha yang dijalankan. Jadi, sebelum mendaftarkannya, maka Anda harus mengetahui dan memahami seputar daftar SBU konstruksi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

SBU Konstruksi penting karena menjadi syarat wajib bagi badan usaha konstruksi untuk dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan izin untuk ikut dalam proyek-proyek konstruksi, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar.

Dasar hukum yang mengatur SBU Konstruksi antara lain:

  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017.
  • PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22/2020.
  • Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021.
  • Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022.

Jenis-jenis SBU Konstruksi yang tersedia antara lain:

  • SBU Konstruksi: Umum dan paling banyak dicari untuk perusahaan yang bergerak dalam jasa konstruksi.
  • SBU Konsultan Konstruksi: Untuk konsultan yang menawarkan jasa konsultasi di bidang konstruksi.
  • SBU Konsultan Non-Konstruksi: Untuk konsultan yang menawarkan jasa konsultasi di bidang non-konstruksi, seperti bisnis dan finansial.

Beberapa subkualifikasi dalam SBU Konstruksi antara lain:

  • Konstruksi Gedung: seperti gedung hunian, perkantoran, industri, kesehatan, dan lain-lain.
  • Konstruksi Bangunan Sipil: seperti jalan, jembatan, rel, irigasi, pengolahan air bersih, dan lainnya.

Kualifikasi SBU Konstruksi dibagi menjadi tiga tingkatan:

  • Usaha Kecil: Untuk proyek sederhana dengan modal di bawah Rp 2,5 miliar.
  • Usaha Menengah: Untuk proyek dengan modal antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
  • Usaha Besar: Untuk proyek besar dengan modal lebih dari Rp 50 miliar.

Persyaratan dokumen tergantung pada kualifikasinya:

  • Usaha Kecil: Memerlukan dokumen seperti Akta Pendirian, NPWP, TDP, NIB, SKK Tenaga Ahli, dan lainnya.
  • Usaha Menengah: Memerlukan NPWP, Akta & SK KemenkumHAM, Laporan Audit, dan dokumen terkait lainnya.
  • Usaha Besar: Memerlukan dokumen seperti yang diperlukan untuk usaha menengah, ditambah laporan keuangan dan audit lebih rinci.

SBU Konstruksi memiliki masa berlaku yang harus diperbarui. Proses pembaruan melibatkan pengajuan kembali dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Rate this post
Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO