Cek status SBU di LPJK diperlukan guna untuk mengetahui sejauh mana proses pengurusan Sertifikat Badan Usaha yang sedang dibuat. Sertifikat Badan Usaha digunakan sebagai bukti bahwa suatu perusahaan konstruksi yang sedang berjalan tersebut layak dan legal.Â
Tabel Konten
TogglePenerbitan SBU dilakukan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK. Dengan melakukan pengurusan SBU di LPJK melalui jasa pembuatan SBU resmi, maka akan menjadi tanda bahwa perusahaan layak dalam menjalankan usahanya.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen sertifikat yang akan menunjukkan kelegalan sebuah perusahaan konstruksi. Dengan demikian, maka sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan konstruksi tersebut layak dalam menjalankan usahanya.Â
Selain itu, keberadaan sertifikat ini berguna untuk acan dalam mengikuti pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Khususnya yang bergerak di bidang instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, atau suatu proyek pertambangan minyak, gas, dan panas bumi.Â
Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, maka harus memiliki SBU. Jika belum punya, maka segera mengurusnya melalui jasa pengurusan dan nantinya akan diurus ke LPJK dan Anda hanya tingga cek status SBU di LPJK.Â
Sertifikat Badan Usaha ini akan diterbitkan oleh LPJK dengan dibantu oleh LSBU. LSBU adalah suatu lembaga yang akan menjalankan suatu kegiatan sertifikasi badan usaha di bidang konstruksi.Â
Jadi tugas LSBU disini mulai dari mengembangkan standar kemampuan usaha hingga mengusulkan skema sertifikasi kepada LPJK. Oleh sebab itu kode status LSBU juga penting diketahui ketika proses pengurusan SBU.
Sebelum mengetahui seputar cara cek status SBU di OSS dan LPJK, sebaiknya Anda mengetahui dulu alasan mengapa SBU penting untuk dimiliki. Suatu perusahaan konstruksi bisa dikatakan layak tentu harus melewati pengujian terlebih dulu.
Nah, keberadaan SBU disini dijadikan sebagai acuan kelayakan sebuah perusahaan konstruksi. Selain itu, terdapat beberapa alasan penting lain mengapa harus memiliki SBU, diantaranya:
Pada dasarnya, setiap proyek yang akan dijalankan harus lebih dulu membutuhkan persyaratan kualifikasi dari badan usaha kontraktor. Hal tersebut dilakukan guna untuk meningkatkan profit yang akan didapatkan.Â
Selain itu, dalam kebijakan di setiap proyeknya tentu akan dikenakan PPh yang sesuai dengan regulasi. Sehingga, jika sebuah perusahaan tidak memiliki SBU, maka PPh yang akan dibayarkan tentu akan lebih besar.Â
Besarnya PPh yang dibayarkan karena perusahaan tidak memiliki SBU ini menjadikan profit perusahaannya menjadi tidak maksimal. Dengan begitu, maka penting memiliki SBU sebagai bukti kualifikasi bahwa perusahaan konstruksi tersebut layak untuk digunakan.
Dengan mengantongi izin Sertifikat Badan Usaha, baik itu SBUJPTL atau SBUJK maka akan menjadikan perusahaan konstruksi Anda mendapatkan kepercayaan lebih oleh berbagai instansi yang ingin menggunakannya.Â
Mengingat saat ini persaingan untuk memenangkan proyek besar semakin sulit, keberadaan SBU akan membantu menaikkan citra perusahaan. Dengan memiliki SBU, maka sebuah perusahaan konstruksi akan dipercaya memiliki kontraktor yang baik sesuai standar.
Ketika memiliki Sertifikat Badan Usaha, maka akan menjadi salah satu bukti komitmen perusahaan konstruksi dalam menjalankan usahanya. Pada dasarnya, komitmen ini bisa dilihat dari kelengkapan sertifikasi perusahaan tersebut.Â
Jika perusahaan tidak memiliki SBU yang menjadi salah satu dokumen sertifikasi, maka hal ini akan menurunkan kepercayaan para klien yang ingin bekerja sama. Oleh sebab itu, Anda bisa segera melakukan pengurusan SBU untuk melengkapi sertifikasinya.Â
Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu luang untuk bolak balik mengurusi pembuatan SBU ini, maka bisa menggunakan jasa pengurusan. Setelah SBU Anda diurusi oleh jasa tersebut, maka Anda juga bisa memantau perkembangan prosesnya dengan melakukan cek LPJK online.
Sehingga cara ini cukup mudah dan bisa dijadikan solusi bagi Anda yang ingin mengurusi SBU namun terhalang waktu dan jarak. Apalagi saat ini sudah banyak layanan jasa yang bisa Anda gunakan.Â
Alasan penting lainnya yang mendasari diterbitkannya SBU adalah sebagai salah satu syarat yang diperlukan untuk mengikuti tender. Berhasil memenangkan tender besar pada umumnya menjadi salah satu impian besar bagi perusahaan bidang konstruksi.Â
Salah satu syarat yang dibutuhkan untuk berhasil memenangkan tender adalah adanya SBU. Jika perusahaan konstruksi ternyata belum memiliki Sertifikat Badan Usaha, maka kemungkinan menang tender nya juga akan semakin kecil.Â
Itulah mengapa penting memiliki Sertifikat Badan Usaha yang dijadikan sebagai bukti resmi dan kelegalan perusahaan bidang konstruksi. Jadi sebaiknya bagi perusahaan yang belum mengantongi izin berupa SBU, segera melakukan pengurusan dokumennya.
Setelah mengetahui pentingnya pembuatan SBU bagi perusahaan konstruksi, bagi Anda yang belum memilikinya maka harus segera mengurusnya. Sebagai alternatif mudah dalam pengurusan SBU ini bisa menggunakan layanan jasa.Â
Layanan jasa pengurusan SBU ini membantu proses pengurusan sertifikat hingga jadi. Bahkan ketika menggunakan layanan jasa pengurusan jasa ini Anda hanya tinggal menunggu dan cek status SKK di LPJK. Adapun cara untuk cek status SBU di LPJK, yakni sebagai berikut:Â
Cara cek status SBU di LPJK pertama adalah dengan melakukan login di website resmi Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK. Anda bisa login ke https://lpjk.pu.go.id/.
Lalu setelah berhasil login, Anda bisa klik garis 3 yang berada di bagian pojok kanan atas. Di menu tersebut nantinya muncul beberapa opsi, Anda bisa memilih opsi ‘Searching’ > SBU.Â
Cara cek badan usaha konstruksi dan cek status SBU di LPJK selanjutnya adalah dengan memilih ‘Cek Proses dan Registrasi Badan Usaha’ atau ‘Cek Surat Keterangan Proses Badan Usaha’.Â
Jika Anda berniat untuk melakukan cek status SBU di LPJK, maka bisa memilih opsi ‘Cek Keterangan Proses Badan Usaha’.Â
Lalu, masukkan nama perusahaan konstruksi yang Anda daftarkan. Anda juga bisa memilih memasukkan opsi lain, misalnya NPWP. Lalu, tinggal klik ‘Search’.Â
Untuk cara cek status SBU di LPJK selanjutnya yaitu Anda tinggal melakukan cek terkait keterangan yang muncul di layar. Disana Anda bisa mengetahui sejauh mana proses pengurusan SBU oleh LPJK.Â
Setelah itu, Anda juga bisa melakukan pencetakan terkait surat keterangan prosesnya. Untuk cara cetak SBU LPJK ini Anda bisa melakukannya di opsi ‘Cetak Surat Keterangan Proses’.Â
Pada umumnya, Surat Keterangan Proses yang dicetak ini bisa digunakan sebagai sertifikat SBU sementara sembari menunggu dokumen aslinya terbit.Â
Dari berbagai cara cek status SBU di LPJK di atas, Anda bisa lebih mudah untuk memantau perkembangan proses pengurusan SBU konstruksi. Apalagi Anda bisa dengan mudah mengurusnya dengan jasa pengurusan SBU.Â
Adapun rekomendasi jasa pengurusan SBU terpercaya adalah PusatSKK yang dapat membantu pengajuan SBU perusahaan konstruksi Anda. Dengan layanan tersebut, maka Anda hanya tinggal melakukan cek status SBU di LPJK secara online untuk memantau progresnya.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
SBU Jasa Konstruksi adalah sertifikasi yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sertifikasi ini memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan hukum yang berlaku di sektor konstruksi, sehingga layak untuk menjalankan proyek-proyek konstruksi di Indonesia.
Berikut adalah beberapa jenis jasa konsultansi konstruksi:
Jasa Konsultansi Non-Konstruksi adalah layanan konsultansi yang tidak berkaitan dengan proyek konstruksi fisik, tetapi lebih kepada aspek non-teknis. Contoh jasa konsultansi non-konstruksi meliputi:
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Jasa Konsultan Konstruksi mengacu pada kode-kode yang diberikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk mengidentifikasi bidang usaha konsultansi konstruksi. Misalnya, kode KBLI untuk jasa konsultansi konstruksi dapat mencakup perencanaan arsitektur, perencanaan teknik sipil, dan pengawasan konstruksi.
SBU Konsultan Konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi di sektor konstruksi. Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk memberikan jasa konsultansi yang berkaitan dengan perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan proyek konstruksi.