Cara Cetak SBU Di OSS di Tahun 2025 Dengan Mudah

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Di masa sekarang ini beberapa perizinan sudah bisa dibuat atau diproses menggunakan cara online loh. Salah satunya orang yang ingin mencetak SBU. Nah, untuk yang belum tahu bisa mencari informasi cara cetak SBU di OSS dengan mudah.

Menurut sejumlah orang pengurus izin memakai cara online tergolong lebih cepat dan simpel ketimbang harus mengurus ke instansi secara langsung. Sebab orang sudah tidak perlu antri dan tidak perlu repot-repot keluar rumah untuk pergi ke instansi yang bersangkutan.

Jasa Pembuatan SBU Dan SIUJK Mudah Dan Cepat
Jasa Pembuatan SBU Dan SIUJK Mudah Dan Cepat

Cara Mencetak SBU di OSS

Cara cek SBU di OSS maupun cetak SBU di OSS tergolong mudah dilakukan. Siapa saja bisa mencoba dengan beberapa langkah. Nah, bagi yang penasaran berikut tahapan dalam mencetak SBU si laman OSS:

1. Login

Hal pertama yang perlu dilakukan untuk mencetak SBU di OSS yaitu dengan Login. Tapi sebelum itu, pastikan bahwa Anda sudah punya hak akses seperti nama pengguna beserta kata kunci. Jika belum punya bisa mengurusnya lebih dulu.

Bagi yang sudah punya kedua hal tersebut bisa mengakses laman resmi OSS. Kemudian lanjutkan dengan login menggunakan nama pengguna beserta kata kunci tadi. Setelah berhasil masuk, klik bagian ‘Perizinan Berusaha’ lalu pilih ‘Permohonan Baru ‘.

2. Melengkapi Data Pengusaha

Untuk bisa mengakses perizinan OSS go id berikutnya perlu melengkapi sejumlah data. Salah satunya adalah data yang berhubungan dengan pelaku usaha itu sendiri. Mulai dari memasukkan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan.

Selain itu juga perlu memasukkan nomor telepon, jenis kelamin, alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan lain sebagainya. Pelaku juga harus memasukkan data pribadi yang berkaitan dengan usaha seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

Setelah seluruh bagian sudah terisi dengan saya yang benar, klik ‘Simpan Data’. Baru setelah ini bisa masuk di tahap berikutnya untuk segera menyelesaikan proses.

3. Melengkapi Data Bidang Usaha

Selain memasukkan data pelaku usaha. Untuk mengurus SBU juga perlu memasukan data yang berkaitan dengan bidang usaha yang dikelola. Caranya mudah, tinggal klik bagian menu ‘Pilih Bidang Usaha’. Nantinya sistem akan menampilkan formulir yang perlu diisi.

Pada bagian ini pemohon akan disuguhkan sejumlah subbidang usaha. Salah satunya adalah Sub Bidang SBU Konsultan. Setelah itu tinggal ikuti saja langkah – langkah yang ditunjukkan berikutnya.

Biasanya dalam kolom yang disediakan akan tampilan beberapa bagian. Mulai dari subbidang usaha yang berlokasi di darat maupun laut dengan kualifikasinya sendiri.

4. Melengkapi Data Produk Atau Jasa

Langkah berikutnya yaitu melengkapi data yang berhubungan dengan jasa maupun produk yang ditawarkan. Diantaranya meliputi jenis, satuan serta kapasitas. Dalam hal ini juga ada kolom jika produk yang dipasarkan sudah SNI atau belum.

Pemohon SBU di  OSS RBA tinggal masukan data sesuai dengan kondisi produk atau jasa yang dipunya. Jika sudah dipastikan semua benar, tinggal tilik ‘Simpan’.

5. Pemeriksaan

Langkah terakhir jika ingin mencetak SBU lewat OSS tinggal memeriksa berbagai data yang sudah dimasukkan tadi. Untuk data yang sudah benar klik ‘Lanjut’ dan ikuti instruksi berikutnya sampai izin diterbitkan.

Nah baru setelah itu pemohon bisa melakukan melihat, mengunduh bahkan mencetak perizinan. Untuk mengetahui seperti apa SBU hasil terbitan OSS, maka bisa melihat contoh SBU dari OSS yang ada di internet.

Penutup

Sekian penjelasan tentang cara cetak SBU di OSS dengan mudah. Pemohon cuma perlu melewati sejumlah alur yang sudah disiapkan. Jika masih bingung dan menemukan banyak kendala. Anda bisa coba menggunakan layanan dari PusatSKK.com.

Status dan validitas SBU dapat dicek melalui situs OSS atau lembaga terkait yang mengeluarkan sertifikat, seperti Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

SBU di OSS adalah Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan dan didaftarkan melalui platform OSS. Sertifikat ini menjadi syarat legalitas bagi badan usaha untuk menjalankan aktivitas tertentu sesuai klasifikasi usahanya.

SBU dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi dan bekerja sama dengan pemerintah.

SBU adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha.

Pengajuan SBU Konsultan dapat dilakukan melalui LSBU resmi yang diakui pemerintah atau melalui platform OSS untuk proses pendaftaran legalitas badan usaha. Atau melalui jasa Pusatskk.com

Biaya pembuatan SBU Konsultan bervariasi tergantung klasifikasi dan lingkup usahanya. Secara umum, biaya bisa berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta, tergantung pada jasa pengurusan dan lingkup usaha yang dipilih.

Tidak semua CV memerlukan SBU. Hanya CV yang bergerak di bidang tertentu, seperti konstruksi atau konsultan, yang diwajibkan memiliki SBU untuk legalitas operasionalnya.

SBU Konsultan umumnya berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Jenis SBU terbagi berdasarkan sektor usaha, di antaranya:

  • SBU Konstruksi (Jasa Pelaksana dan Jasa Perencana Konstruksi)
  • SBU Konsultan Konstruksi Konstruksi
  • SBU Spesialis Konstruksi
  • SBU Spesialis Konsultan Konstruksi
  • SBU Non-Konstruksi
Rate this post
Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO