Konversi SBU ke KBLI Terbaru 2025, Begini Cara Melakukannya!

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Adanya konversi SBU ke KBLI terbaru tahun 2022 sampai tahun 2025 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Indonesia. Baik SBU dan KBLI merupakan dua dokumen yang wajib dimiliki karena sebagai standar perizinan usaha bidang konstruksi.

SBU merupakan sertifikat badan usaha yang menjadi bukti pengakuan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha bidang konstruksi. Kemudian, KBLI merupakan syarat wajib untuk badan usaha yang akan mengerjakan proyek konstruksi sipil jembatan dan juga underpass. 

Konversi SBU ke KBLI ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola di Indonesia. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR mengeluarkan Surat No.BK/404-KD/356 yang mengatur konversi SBU ke KBLI, sebagai berikut!

Peraturan SBU Terbaru Tahun 2024, Paling Update!
Peraturan SBU Terbaru Tahun 2024, Paling Update!

Seputar SBU dan KBLI

Seluruh badan usaha harus melakukan konversi SBU ke KBLI terbaru, karena hal ini akan membantu tata kelola di Indonesia. Sebelum lebih lanjut membahas tentang perubahan dari SBU ke KBLI, pahami dahulu apa yang dimaksud dengan SBU dan KBLI, berikut!

1. Pengertian dari SBU

SBU adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha dan merupakan dokumen tanda bukti resmi suatu badan usaha di bidang konstruksi. Dokumen SBU berfungsi sebagai sebuah syarat badan usaha untuk mengikuti lelang atau tender. 

Selain itu, SBU juga berfungsi sebagai syarat untuk membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Kemudian, SBU dibedakan menjadi tiga jenis, yakni SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi dan SBU konsultan Non-Konstruksi. 

Sesuai dengan peraturan baru tentang SBU, bahwa pembuatan SBU sekarang ini dilakukan secara online. Di mana pembuatan SBU di OSS adalah upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi prosedur pengurusan SBU di LPJK.

2. Pengertian dari KBLI

KBLI merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan KBLI nantinya tercantum dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). KBLI merupakan kode kategori yang berkaitan dengan dokumen perizinan suatu badan usaha.

Sehingga, tiap badan usaha jenis apapun wajib untuk melakukan klasifikasi bidang usaha yang dijalankan. Dengan ini, KBLI berfungsi untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi sesuai dengan jenis kegiatan ekonomi. 

KBLI memuat kerangka kerja sehingga kode tersebut dapat digunakan untuk penyeragaman, pengumpulan hingga analisis data statistik yang akurat. Sama seperti SBU, pengurusan dapat dilakukan melalui KBLI OSS. 

Bedanya SBU dengan KBLI

Seluruh badan usaha diwajibkan untuk melakukan konversi SBU ke KBLI terbaru. Kemudian, apakah perbedaan SBU dan KBLI sebenarnya? Dilihat dari pengertian serta fungsi dari KBLI dan SBU dapat dilihat perbedaanya. 

Di mana SBU sertifikat bukti bahwa badan usaha tersebut memiliki kompetensi yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi. Kemudian, SBU berguna sebagai syarat untuk mendirikan usaha patungan atau untuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Selain itu, SBU berguna sebagai syarat badan usaha untuk mengikuti lelang dan tender di pemerintah. Kemudian, KBLI merupakan kode klasifikasi aktivitas ekonomi sebuah badan usaha. Badan usaha akan dibedakan sesuai dengan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan. 

KBLI berfungsi sebagai sistem pengkategorian dan sebagai penentuan kualifikasi badan usaha. Umumnya KBLI akan tercantum dalam surat perizinan usaha, seperti di dalam SIUP, TDP dan kualifikasi perizinan investasi ataupun penanaman modal usaha.

Perubahan SBU ke KBLI Tahun 2022

Masuk dalam pembahasan mengenai konversi SBU ke KBLI terbaru tahun 2022. Adanya konversi KBLI ini berkaitan dengan adanya revisi KBLI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 34/PMK.010/2017.

Adapun perubahan ini berdasarkan beberapa hal, yakni jenis kegiatan usaha, kode KBLI yang sesuai. Kemudian konversi ini didasari pula oleh pengkategorian usaha berdasarkan sektor dan subsektor yang telah ditentukan. 

Seluruh badan usaha diharapkan untuk melakukan konversi SBU ke KBLI terbaru. Dengan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta transparansi tata kelola usaha konstruksi. Selain itu, perusahaan dapat lebih terarah dan lebih efektif mengikuti kebijakan pemerintah.

Kriteria KBLI Beserta Kategorinya

KBLI haruslah dibuat berdasarkan kriteria yang tepat dan juga sesuai agar proses penggabungan jenis aktivitas dengan output dapat berjalan lancar. Dan, kriteria KBLI ini terdiri dari beberapa pengelompokkan kategori, sebagai berikut:

  • Kategori A, yakni bidang usaha yang masuk dalam usaha perikanan, pertanian dan kehutanan.
  • Kategori B, yakni usaha di bidang pertambangan dan juga penggalian.
  • Kategori C ini bidang usaha industri pengolahan.
  • Kategori D, yakni usaha pengadaan air atau uap, listrik, gas dan udara dingin.
  • Kategori E, yakni bidang usaha perawatan air, perawatan air limbah, perawatan serta pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi.
  • Kategori F usaha bidang industri konstruksi.
  • Kategori G, yakni seluruh bidang usaha perdagangan besar, eceran, usaha reparasi dan perawatan mobil serta reparasi perawatan motor. 
  • Kategori H menyangkut seluruh usaha di bidang pengangkutan dan perdagangan.
  • Kategori I usaha dalam bidang penyediaan akomodasi, penyediaan makanan dan minuman.
  • Kategori J merupakan seluruh usaha dalam bidang informasi dan komunikasi.
  • Kategori K, yakni seluruh bidang usaha yang melakukan aktivitas keuangan maupun asuransi.
  • Kategori L, usaha di bidang industri real estate.
  • Kategori M, yakni usaha yang melakukan aktivitas profesional, teknis dan ilmiah.
  • Kategori N seluruh usaha yang melakukan aktivitas penyewaan usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang jenis usaha lain.
  • Kategori O, seluruh usaha dalam bidang administrasi pemerintahan, jaminan sosial wajib dan pertahanan.
  • Kategori P, yakni usaha dalam bidang industri pendidikan.
  • Kategori Q, seluruh usaha yang melakukan aktivitas usaha di bidang kesehatan manusia dan sosial.
  • Kategori R mencangkup seluruh bidang usaha hiburan, seni dan rekreasi.
  • Kategori S mencangkup seluruh aktivitas jasa jenis lainnya.
  • Kategori T, yakni seluruh aktivitas usaha dalam bidang rumah tangga sebagai penyedia kerja dan aktivitas yang dapat menghasilkan barang ataupun jasa oleh rumah tangga.
  • Kategori U, yakni seluruh aktivitas usaha dalam bidang badan internasional dan ekstra internasional jenis lainnya. 

Sub Bidang SBU Konsultan Terbaru

Seperti yang telah disebutkan bahwa peraturan SBU terbaru juga menyangkut tentang adanya sub bidang atau klasifikasi SBU konsultan terbaru. Adapun SBU konsultan terdapat 3 kategori, yakni SBU umum, SBU spesialis dan SBU spesialis perorangan, sebagai berikut!

Cara Melakukan Konversi SBU ke KBLI

Pelaku usaha di bidang jasa konstruksi wajib untuk melakukan konversi SBU ke KBLI terbaru. Bagi badan usaha yang belum melakukan konversi SBU ke KBLI maka tidak dapat mengikuti lelang dan tender. Lalu bagaimana cara melakukan konversinya?

Badan usaha yang ingin melakukan konversi dapat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah disetujui pemerintah. Anda yang ingin melakukan konversi maka harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan berkas persyaratan. 

Untuk lebih memudahkan, Anda dapat mengurus konversi melalui jasa pengurusan legalitas seperti di PusatSKK.com. Melalui jasa tersebut, Anda hanya perlu menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan saja.

Penutup

Adanya konversi SBU ke KBLI terbaru ini wajib dilakukan oleh seluruh badan usaha, yang berguna untuk mengikuti lelang dan tender. Untuk itu, perlu dilakukannya konversi dengan mengajukan ke Lembaga Sertifikasi Profesi atau melalui jasa di PusatSKK.com!

BG009 terkait pekerjaan konstruksi gedung. Biasanya mengacu pada KBLI 41011, yang mencakup pembangunan gedung perumahan.

KBLI 42101 mencakup pekerjaan konstruksi jalan, termasuk:

  • Pembangunan jalan raya, jalan tol, dan jalan lainnya.
  • Pembangunan jembatan penyeberangan jalan, jalan layang, serta pekerjaan aspal.

KBLI 42911 mencakup konstruksi bangunan sipil untuk fasilitas air, seperti:

  • Bendungan.
  • Saluran irigasi.
  • Waduk, kanal, dan sistem drainase.

KBLI 46900 mencakup perdagangan besar beragam barang tanpa spesialisasi tertentu, seperti:

  • Produk makanan dan minuman.
  • Alat elektronik.
  • Pakaian, bahan bangunan, dan barang lainnya dalam jumlah besar.

KBLI 49431 adalah angkutan barang dengan truk untuk jarak pendek. Kegiatan ini meliputi:

  • Pengangkutan barang dalam kota atau antar kota yang berdekatan.
  • Transportasi barang menggunakan truk atau kendaraan serupa.

KBLI 71102 mencakup jasa konsultansi teknik dan rekayasa, termasuk:

  • Konsultasi desain teknik bangunan sipil, mekanik, dan listrik.
  • Penyediaan layanan teknis untuk perencanaan proyek konstruksi.
Rate this post
Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO