Cara Mengurus SBU Jasa Konstruksi dan Peran Pentingnya

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Cara mengurus SBU jasa konstruksi banyak dicari oleh para badan usaha yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi. Dengan cara ini, maka badan usaha konstruksi akan mendapatkan sertifikat resmi untuk berbagai kepentingan terkait bidang konstruksi. 

Pada dasarnya, cara mengurus SBU cukup sederhana untuk dilakukan. Namun bagi Anda yang baru pertama kali mengurusnya, berikut terdapat tahapan pengurusan SBU jasa konstruksi terbaru!

Cara mengurus SBU jasa konstruksi

Pentingnya Memiliki SBU Konstruksi

SBU (Sertifikat Badan Usaha) di bidang konstruksi adalah sertifikat yang harus dimiliki sebagai bentuk legalitas badan usaha dalam menjalankan usahanya. Dalam hal ini, SBU konstruksi menjadi bukti bahwa perusahaan layanan Anda tersebut layak dan legal untuk digunakan. 

Di sisi lain, terdapat beberapa hal terkait pentingnya memiliki SBU konstruksi bagi perusahaan Anda. Sebelum mengetahui cara mengurus SBU jasa konstruksi, berikut terdapat beberapa manfaat dari adanya penerbitan SBU, diantaranya:

1. Bukti Legalitas

Memiliki SBU konstruksi dapat dijadikan sebagai bukti legalitas badan usaha dalam menjalankan usahanya. Bukti legalitas ini akan menunjukkan bahwa jasa konstruksi Anda legal dan beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2. Bukti Kualitas Layanan Badan Usaha Konstruksi

Dengan memiliki SBU jasa konstruksi, maka akan menjadi bukti terkait kualitas layanan yang diberikan oleh badan usaha konstruksi Anda. Dengan begitu, pelanggan juga akan semakin percaya dan menjadikan perusahaan Anda sebagai andalan untuk pemenuhan kebutuhan di bidang konstruksi. 

Jadi, pelanggan tidak diragukan lagi terkait dengan jasa konstruksi yang sudah memiliki sertifikat badan usaha ini. Karena, jika suatu perusahaan layanan jasa konstruksi sudah memiliki SBU, maka layanan tersebut sudah pasti dijamin legal dan bisa dipercaya.

3. Peningkatan Kredibilitas

Pentingnya memiliki SBU konstruksi ialah untuk peningkatan kredibilitas. Peningkatan kredibilitas ini tentu sangat penting dilakukan oleh semua perusahaan, khususnya perusahaan di bidang konstruksi. 

Dengan perusahaan yang memiliki kredibilitas baik, maka akan membantu meningkatkan citra perusahaan. Jadi sebaiknya Anda harus segera mendaftarkan SBU konstruksi jika belum memilikinya. 

4. Sebagai Syarat Pembuatan IUJK

Memiliki SBU pada dasarnya bisa digunakan untuk pemenuhan syarat dalam pembuatan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Jika jasa konstruksi tidak memiliki SBU, maka IUJK juga tidak bisa diajukan.

Apalagi IUJK merupakan salah satu dokumen penting yang juga harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi. Sehingga, sebelum mendapatkan IUJK maka Anda harus lebih dulu mendaftarkan sertifikat badan usaha konstruksi.

Tata Cara Pengurusan SBU Jasa Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha di bidang konstruksi umumnya sangat penting untuk dimiliki. Selain digunakan untuk legalitas usaha, sertifikat ini bisa digunakan sebagai peningkatan kompetitifitas suatu badan usaha. 

Mengingat pentingnya sertifikat ini, memungkinkan badan usaha mencari cara dan prosedur pengurusannya. Adapun cara-cara mengurus SBU jasa konstruksi, yakni sebagai berikut:

1. Mengumpulkan Berkas Persyaratan

Cara pertama untuk mengurus sertifikat badan usaha ini adalah mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan. Terdapat beberapa syarat SBU konstruksi yang harus disiapkan untuk cara mengurus SBU jasa konstruksi, yakni:

  • Mempunyai akun OSS aktif
  • Nomor Induk Berusaha
  • SK KemenkumHAM
  • MPU/BOQ/RAB
  • Pas foto terbaru PJBU
  • Lampiran data pemegang saham
  • Lampiran akta pendiri badan usaha
  • Lampiran data badan usaha (NPWP, nomor telepon, email, & data badan usaha)
  • Lampiran data penanggung jawab (NPWP, nama, email, nomor telepon, data lengkap penanggung jawab)

2. Melakukan Registrasi Online

Setelah menyiapkan berbagai berkas dokumen di atas, maka Anda dapat melakukan registrasi online. Registrasi online ini dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh PUPR. 

Dalam tahap ini akan meliputi beberapa langkah, mulai dari pengisian data perusahaan, upload dokumen, serta pembayaran biaya untuk administrasi.

3. Verifikasi & Validasi

Setelah selesai dan berhasil melakukan registrasi online, maka cara mengurus SBU jasa konstruksi selanjutnya adalah menunggu verifikasi dan validasi dari pihak  LPJK. Dalam proses ini terdiri atas tahapan pemeriksaan dokumen.

Jika didapati ada berkas dokumen yang tidak lengkap atau tidak absah, maka pihak LPJK akan meminta perusahaan untuk melengkapinya sebelum dilakukan proses lebih lanjut. 

Jadi, perusahaan bidang konstruksi akan kembali melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu agar proses pengajuan bisa dilanjutkan. 

4. Penilaian Kinerja Perusahaan Bidang Konstruksi

Setelah melengkapi berkas yang kurang (jika ada), maka cara mengurus SBU jasa konstruksi selanjutnya adalah penilaian kinerja perusahaan yang akan dilakukan oleh LPJK. Dalam hal ini, pihak LPJK akan menilai kinerja perusahaan konstruksi yang didasarkan pada data-data yang sudah diunggah sebelumnya. 

Pada penilaian ini akan mencakup beberapa aspek. Mulai dari evaluasi terhadap pengalaman proyek konstruksi, kapasitas keuangan perusahaan, serta SDM yang ada dalam suatu perusahaan tersebut. 

5. Penerbitan SBU Jasa Konstruksi

Jika tahapan-tahapan di atas sudah berhasil dilakukan, maka cara mengurus SBU konstruksi selanjutnya adalah penerbitan sertifikat. Pada penerbitan sertifikat ini akan dilakukan oleh LPJK. Sertifikat yang sudah selesai diterbitkan biasanya mempunyai masa berlaku 3 tahun (jika belum ada perubahan).

Jika masa berlaku sertifikat badan usaha konstruksi sudah habis, maka pihak perusahaan wajib melakukan perpanjangan sbu konstruksi. Sebab, dengan memegang sertifikat ini, maka pemilik layanan jasa konstruksi bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan terkait usahanya. 

Jadi jika masa berlaku habis harus segera dilakukan perpanjangan agar sertifikat badan usaha konstruksi bisa tetap aktif dan berlaku.

Sanksi Bagi Badan Usaha yang Tidak Memiliki SBU

Dari beberapa cara mengurus SBU jasa konstruksi dan pentingnya memiliki sertifikat di atas, maka perusahaan jasa konstruksi harus segera mengurusnya jika belum memiliki SBU. Sebab, ketika badan usaha jasa konstruksi tidak memiliki SBU, maka pihaknya akan dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan pemberian sanksi administratif ini sesuai dengan apa yang tertera pada Pasal 419 (1) PP 5 Tahun 2021. Adapun isi yang tertera pada pasal tersebut yaitu pemberian sanksi secara tertulis dan pengenaan denda.

Adapun besaran denda yang akan dikenakan oleh badan usaha yang tidak memiliki SBU tertera pada pasal 419 (1) PP 5 Tahun 2021 yang berisi:

  • Badan usaha jasa konstruksi nasional dikenakan denda sebesar 10% dari keseluruhan nilai kontrak
  • Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi dikenakan denda sebesar 20% dari keseluruhan nilai kontrak
  • Badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing dikenakan denda sebesar 10% dari keseluruhan nilai kontrak

Apabila jasa konstruksi tidak memiliki SBU, maka akan dikenakan sanksi dan denda seperti yang telah tercantum di atas, Jika badan usaha jasa konstruksi ternyata tidak memenuhi sanksi sesuai dengan apa yang tertera selama 30 hari, maka akan dilakukan penghentian sementara. 

Penghentian sementara ini akan diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi sampai kewajiban penebusan sanksi terpenuhi. Jadi untuk menghindari pengenaan sanksi badan usaha, perusahaan di bidang konstruksi ini sebaiknya segera melakukan pendaftaran SBU konstruksi bagi yang belum memilikinya. 

Dengan berbagai prosedur yang sudah dijelaskan sebelumnya, memungkinkan Anda dapat mengikuti arahan serta langkah-langkah untuk penerbitannya. Jadi, dengan adanya prosedur tersebut Anda tidak perlu bingung lagi mengenai bagaimana cara mengurus SBU jasa konstruksi

iaya pembuatan SBU bervariasi tergantung pada jenis dan klasifikasi usaha, serta Lembaga Sertifikasi yang digunakan. Secara umum, biayanya berkisar antara beberapa juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada kompleksitas usaha dan jenis sertifikasi yang dibutuhkan.

SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakreditasi oleh pemerintah. LSBU tersebut bertanggung jawab untuk memverifikasi kelayakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang berlaku.

Ya, SBU wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di sektor jasa konstruksi, pengadaan barang dan jasa, serta bidang-bidang lain yang diatur oleh peraturan pemerintah. SBU merupakan syarat penting untuk mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta.

Proses pembuatan SBU biasanya memakan waktu antara 2 hingga 8 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan dan proses verifikasi oleh LSBU. Waktu ini bisa lebih lama jika ada perbaikan atau kelengkapan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

SBU dapat dicek melalui website resmi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) atau melalui portal online pemerintah yang terkait, seperti OSS (Online Single Submission). Verifikasi ini memastikan keaslian dan status validitas SBU yang dimiliki oleh perusahaan.

Dalam konteks OSS (Online Single Submission), SBU adalah dokumen elektronik yang membuktikan bahwa suatu perusahaan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diakui untuk menjalankan usaha sesuai dengan klasifikasi tertentu, dan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha.

SBU adalah Sertifikat Badan Usaha yang menandakan kompetensi dan kualifikasi suatu perusahaan, terutama dalam bidang konstruksi. Sementara itu, NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas dan izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha secara legal di Indonesia. NIB bersifat umum, sedangkan SBU lebih spesifik pada kompetensi teknis.

SBU berfungsi sebagai bukti bahwa suatu perusahaan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diakui oleh pemerintah, terutama untuk mengikuti tender dan menjalankan proyek yang memerlukan kualifikasi khusus. SBU juga menjadi syarat wajib dalam beberapa bidang usaha, seperti konstruksi.

Masa berlaku SBU umumnya adalah 3 tahun, namun perlu diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperbarui jika ada perubahan signifikan dalam perusahaan, seperti penambahan kualifikasi atau klasifikasi usaha.

Rate this post
Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO