Peraturan Tentang SBU Konstruksi yang Perlu Dipahami

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Dokumen SBU adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha yaitu sertifikat yang menginformasikan bahwa suatu jasa konstruksi dapat menjalankan aktivitasnya di suatu wilayah. Tentu ada peraturan tentang SBU konstruksi yang harus dipahami oleh pengusaha. 

Sebagai pemilik perusahaan konstruksi, penting untuk membuat SBU konstruksi di lembaga resmi agar bisa menjalankan bisnis dengan lancar. Namun sebelum itu, cari tahu dulu apa yang dimaksud dengan SBU konstruksi.

Peraturan Tentang SBU Konstruksi yang Perlu Dipahami
Peraturan Tentang SBU Konstruksi yang Perlu Dipahami

Sekilas Tentang SBU Konstruksi

Dokumen ini diterbitkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di Indonesia karena harus mendapatkan izin resmi untuk menjalankan usahanya. 

Adapun pihak yang bisa menerbitkan atau mengurus perpanjangan SBU konstruksi adalah Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK. 

SBU bisa dijadikan sebagai tanda bukti bahwa jasa tersebut dapat menjalankan kegiatan  bisnis sesuai sesuai dengan klasifikasi bidang dan sub bidang yang tertera dalam dokumen SBU tersebut.

Dokumen ini yang paling banyak diincar oleh perusahaan konstruksi mengingat kebutuhan akan konstruksi di kota-kota besar terus meningkat. Apalagi jika perusahaan tersebut mengikuti proyek pemerintah, maka harus menyiapkan SBU sesuai dengan aturan SBU yang berlaku.

Proses sertifikasi ini beragam sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Misalnya di bidang konstruksi, sertifikasi dilakukan untuk aspek keahlian teknis, kepatuhan perusahaan terhadap hukum, dan catatan keselamatan para pekerja. 

Fungsi SBU Konstruksi

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan SBU konstruksi, berikutnya adalah fungsi dari dokumen tersebut bagi perusahaan yang penting diketahui.

  • Sebagai salah satu ketentuan untuk menghitung Pajak Penghasilan Jasa konstruksi atau PPh yang harus dibayarkan ke negara. 
  • Syarat pendaftaran perusahaan sebagai jasa penunjang migas dan penunjang pertambangan. 
  • Sebagai syarat kriteria pendirian usaha patungan khusus untuk Penanaman Modal Asing atau PMA.
  • Sebagai persyaratan hukum di bidang jasa konstruksi dan bukti yang sah jika ingin menjalankan usaha di Indonesia. 

Peraturan Tentang SBU Konstruksi

Bagi Anda yang masih awam tentang peraturan tentang SBU konstruksi bisa simak regulasi yang mengatur mengenai pembuatan SBU konstruksi di Indonesia. 

  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi dan menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang ingin menjalankan usaha konstruksi di Indonesia harus memiliki SBU.
  • Pasal 30 dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja menerangkan bahwa setiap perusahaan perlu membuat SBU jika ingin menjalankan usaha konstruksi.
  • Aturan SBU terbaru berikutnya adalah Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 mengenai tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi sebagai bukti perizinan.
  • Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan bahwa SBU harus dimiliki oleh BUJK yang akan melaksanakan layanan konstruksi.

Manfaat Menerbitkan SBU Konstruksi

Setelah mengetahui apa saja peraturan tentang SBU, Anda juga perlu mengetahui tentang manfaat dari menerbitkan SBU. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai manfaat dari pembuatan SBU.

  • Bukti kepatuhan perusahaan konstruksi terhadap hukum yang berlaku. 
  • Bukti bahwa perusahaan tersebut memiliki kompetensi dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan di Indonesia. 
  • Sebagai persyaratan peraturan dan hukum yang harus ditaati.
  • Sebagai persyaratan pendaftaran perusahaan jika ingin menjadi penunjang migas dan pertambangan. 
  • Sebagai dokumen persyaratan bagi perusahaan yang ingin mendapatkan tender atau mengikuti proyek pemerintah. 

Mengetahui peraturan tentang SBU konstruksi penting dilakukan pengusaha konstruksi agar bisa menerbitkan dokumen tersebut sehingga dapat menjalankan usahanya di Indonesia dengan lancar. 

SBU Konstruksi diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Fungsi utama SBU Konstruksi meliputi:

  • Syarat untuk menghitung Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi (PPh).
  • Syarat pendaftaran perusahaan sebagai penunjang migas dan pertambangan.
  • Syarat untuk pendirian usaha patungan Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Bukti legalitas untuk menjalankan usaha konstruksi di Indonesia.

Manfaat memiliki SBU Konstruksi antara lain:

  • Bukti kepatuhan perusahaan terhadap hukum yang berlaku.
  • Bukti bahwa perusahaan memiliki kompetensi menjalankan usaha konstruksi.
  • Persyaratan untuk mengikuti tender atau proyek pemerintah.
  • Persyaratan bagi perusahaan yang ingin menjadi penunjang industri migas dan pertambangan.

Beberapa regulasi yang mengatur SBU Konstruksi di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi.
  • Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Untuk mendapatkan SBU Konstruksi, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk aspek keahlian teknis, kepatuhan terhadap hukum, dan catatan keselamatan pekerja.

Ya, perusahaan yang ingin mengikuti tender atau proyek pemerintah diwajibkan memiliki SBU Konstruksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dokumen SBU mencantumkan klasifikasi bidang dan sub-bidang usaha konstruksi yang dapat dijalankan oleh perusahaan.

Perpanjangan SBU Konstruksi dapat dilakukan melalui Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK, dengan memperbarui dokumen dan memenuhi persyaratan sesuai regulasi terbaru.

Memiliki SBU Konstruksi penting karena merupakan bukti bahwa perusahaan memenuhi standar hukum dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan usaha konstruksi secara sah di Indonesia.

Rate this post
Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO