Kebijakan dan Peraturan SKK Konstruksi Terbaru
- Abdul Fata
- November 7, 2022
- 9:54 am
Peraturan SKK Konstruksi – SKK konstruksi merupakan istilah baru pada bidang konstruksi menggantikan sertifikat sebelumnya yaitu SKT dan SKA. Untuk itulah, saat ini terdapat peraturan SKK Konstruksi terbaru yang perlu diketahui.
Tabel Konten
ToggleSebagai sertifikat yang dibutuhkan oleh tenaga kerja di bidang konstruksi, maka SKK konstruksi ini wajib Anda buat untuk kepentingan pengakuan kemampuan dan keterampilan Anda sebagai tenaga kerja.
Lantas, kira-kira apa sih SKK konstruksi dan bagaimana peraturan SKK konstruksi saat ini? Tenang saja, pada artikel ini akan membahas tuntas mengenai SKK konstruksi.
Pengertian SKK Konstruksi
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai peraturan SKK konstruksi, pastinya Anda penasaran dengan apa itu SKK konstruksi? Jadi, SKK atau sertifikat kompetensi kerja ialah sertifikat yang menjadi bukti bahwa tenaga kerja konstruksi mempunyai keahlian dan kemampuan pada bidang jasa konstruksi.
SKK ini ialah sertifikat dimana diterbitkan oleh LPJK dimana diberikan bagi tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi syarat yang berlaku yakni berdasarkan keahlian, keilmuan maupun kefungsian tertentu.
Dalam hal ini, tenaga kerja konstruksi yang dimaksud meliputi beberapa jabatan yang secara umum terbagi atas tenaga ahli, tenaga analis atau teknisi, dan tenaga operator. Tenaga kerja tersebut wajib mempunyai SKK konstruksi untuk mendapatkan pengakuan kemampuan yang dimiliki.
Seseorang yang hendak melakukan pengajuan SKK konstruksi ini sebelumnya harus dinyatakan lulus ujian kompetensi sesuai dengan standar yang telah berlaku dan memenuhi persyaratan kualifikasi tertentu.
Sebenarnya SKK ini merupakan istilah baru bagi sertifikat sebelumnya yakni SKA dan SKT yang ada di tahun-tahun sebelumnya terkait legalitas dalam keahlian dan kompetensi tenaga kerja di bidang konstruksi.
Baca Juga :Â SKK Konstruksi 2022
Peraturan dan Kebijakan Terbaru SKK Konstruksi 2022
Setelah tahu pengertian SKK konstruksi maka akan dibahas juga mengenai peraturan SKK konstruksi juga kebijakan yang terbaru. Belum lama ini, memang terdapat kebijakan terbaru yang berhubungan dengan SKK konstruksi, khususnya perpanjangan SKK Konstruksi.
Peraturan SKK Konstruksi
Adapun peraturan SKK Konstruksi berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 ditetapkan bahwa kepemilikan dari SKK konstruksi bagi tiap tenaga kerja di bidang konstruksi ialah harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
- Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 SKK konstruksi dengan 3 klasifikasi yang berbeda dan klasifikasi tersebut hanya boleh paling banyak untuk 5 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi yang berbeda.
- Kualifikasi Teknisi dan Analisis
Paling banyak yaitu 5 SKK konstruksi dengan 3 klasifikasi yang berbeda dan klasifikasi tersebut paling banyak hanya untuk 5 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi berbeda
- Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 SKK dengan 2 klasifikasi dimana salah satu klasifikasi tersebut ialah manajemen pelaksanaan.
Adapun klasifikasi dari tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi berupa jabatan ahli, teknisi atau analisis, maupun operator ialah sebagai berikut:
- Sipil
- Tata lingkungan
- Mekanikal
- Arsitektur, arsitektur lanskap, iluminasi, dna desain interior
- Manajemen pelaksanaan
- Sains dan rekayasa teknik
- Perencanaan wilayah dan kota
Dalam hal ini tenaga kerja harus memiliki SKK Konstruksi apabila hendak menjadi Penanggung Jawab Badan Usaha (PBJU), Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJBTU), dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
Kontraktor atau pun konsultan juga wajib mempunyai sejumlah tenaga kerja dengan kualifikasi dan jenjang kerja yang dibuktikan dengan adanya SKK konstruksi ini. Untuk itulah penting bagi Anda untuk membuat SKK Konstruksi apabila Anda merupakan tenaga kerja di bidang konstruksi.
Kebijakan SKK Konstruksi
Untuk peraturan SKK konstruksi pada masa berlaku SKK Konstruksi yang telah dibuat ini ialah 5 tahun setelah sertifikat tersebut diterbitkan. Tenaga kerja konstruksi tentu saja harus melakukan perpanjangan dari SKK konstruksi ini sebelum masa berlaku dari SKK konstruksi berakhir.
Kebijakan terkait perpanjangan masa berlaku SKK pada bidang jasa konstruksi juga sertifikasi kompetensi kerja ini telah diatur dalam Surat Edaran no 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran sebelumnya yakni nomor 03/SE/2022.
Adapun poin dari kebijakan terbaru yang berkaitan dengan perpanjangan SKK konstruksi pada bidang konstruksi ini ialah:
- LPJK akan melakukan proses pencatatan SKK konstruksi yang belum dilakukan oleh LSP terlisensi atau sebelum adanya PTUK maka SKK tersebut secara otomatis akan diperpanjang sampai tanggal 31 Desember 2022;
- Kriteria dari SKK yang bisa diperpanjang secara otomatis ialah SKK yang masa berlakunya sudah habis sejak masa transisi berakhir yakni tanggal 7 Desember 2021 dimana belum diproses oleh LSP maupun PTUK;
- Kriteria ini juga berlaku bagi Sertifikat Keahlian Kerja Arsitek dengan masa berlaku yang habis di 7 Desember 2021 dan telah dikonversi menjadi STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek);
- Perpanjangan dari SKK otomatis ini dilakukan apabila pemilik SKK telah mengajukan permohonan pencatatan pada pihak LPJK.
Baca Juga :Â Biaya Pembuatan SKK Konstruksi
Dasar Hukum SKK Konstruksi
Kepemilikan SKK Konstruksi ini bagi tenaga kerja di bidang konstruksi memang sangat penting. Terdapat banyak dasar hukum pembuatan SKK Konstruksi baik sesuai undang-undang maupun Peraturan Pemerintah. Berikut adalah dasar hukumnya:
- Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 9 tahun 2020 terkait Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 6 Tahun 2021 Terkait Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
- Undang-Undang No 2 Tahun 2017 terkait Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 terkait Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 terkait Jasa Konstruksi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2020 terkait Lisensi LSBU Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi
- Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10/SE/M/2021 terkait Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha
- Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No 07/KPTS/LPJK/II/2021 terkait Koordinator Bidang Pembagian Tugas dan Fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1792/KPTS/M/2020 terkait Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024
Jasa Pengurusan SKK Konstruksi
Sampai sini pasti sudah paham mengenai pentingya memiliki SKK Konstruksi. Nah, bagi Anda yang hendak melakukan pengajuan SKK konstruksi maka Anda bisa melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.
Proses pengajuan ini memakan waktu yang cukup lama dengan prosedur yang cukup ribet. Untuk itu, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan SKK konstruksi guna mempermudah pembuatan SKK Konstruksi Anda.
Salah satu jasa pengurusan terpercaya yang bisa Anda coba ialah Pusat SKK yang bisa Anda kunjungi melalui https://pusatskk.com/ . Dengan menggunakan jasa, maka Anda dapat lebih mudah dan praktis pada pembuatan SKK.
Penutup
Baiklah, sampai disini saja pembahasan mengenai peraturan SKK konstruksi. Semoga apa yang telah dipaparkan di atas bisa bermanfaat bagi Anda yang hendak mengajukan SKK konstruksi untuk kebutuhan tenaga kerja bidang konstruksi