Mengenal SKT Badan Usaha

SKT Badan Usaha – Bagi sebagian besar orang mungkin masih asing dengan istilah ini. Walaupun pada dasarnya SKT merupakan sebuah surat penting yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak. Nah, Pada artikel ini kami akan membahas mengenai SKT agar anda bisa mengetahui SKT badan usaha.

Apakah anda tidak tahu apa itu SKT? Dan anda juga belum tahu apa itu SKT badan usaha? Jika iya, maka untuk mengetahui seputar SKT, simaklah penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Mengenal SKT Badan Usaha
Mengenal SKT Badan Usaha

Pengertian SKT

Surat Keterangan Terdaftar atau yang sering disingkat SKT merupakan sebuah surat yang diberikan kepada seorang wajib pajak yang baru pertama kali mendapatkan NPWP.

Fungsinya sebagai surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, bahwa secara administratif, wajib pajak sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Mungkin bagi sebagian besar orang akan berpikir jika SKT ini hanya diwajibkan bagi pemilik badan usaha. Namun nyatanya, surat keterangan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang bersifat individu atau perorangan.

Oleh sebab itu, saat anda mengajukan pembuatan NPWP, berarti anda sudah terdaftar secara otomatis sebagai wajib pajak. Dan pastikan anda mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari pihak  pelayanan pajak.

Namun jika anda tidak diberikan, anda bisa membuat pengajuan untuk mendapatkan SKT. Untuk cara mendapatkan SKT ini akan kami bahas juga di bawah.

Baca Juga : SBU Online 2022

Fungsi SKT

Lalu, apa fungsi dari SKT pajak?

Tidak hanya berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa anda sebagai wajib pajak sudah terdaftar dalam sistem administratif perpajakan. Ternyata SKT ini juga memiliki fungsi lain yang sangat penting, apalagi untuk badan usaha.

Agar kamu lebih memahami tentang SKT badan usaha, berikut adalah beberapa fungsi SKT:

1. Sebagai Salah Satu Syarat untuk Mendapatkan Surat Ijin Usaha

Bagi keperluan personal atau individu SKT mungkin tidak begitu urgen untuk dimiliki. Namun untuk wajib pajak badan usaha, SKT ini dapat dikatakan sebagai salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki.

Pasalnya dalam beberapa kasus, SKT ini bisa menjadi salah satu syarat pengajuan surat ijin usaha, khususnya bagi perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi.

Untuk bisa membuat SIUJK atau Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi, maka badan usaha anda perlu menyertakan SKT Pajak ini.

2. Sebagai Penggambar Kualitas Badan Usaha

Fungsi yang kedua yaitu sebagai penggambar kualitas perusahaan tersebut. Kepemilikan SKT Pajak badan usaha ini dapat menjadi bukti bagaimana kualitas badan usaha tersebut. Kenapa?

Karena dengan bukti SKT ini, berarti perusahaan menunjukkan bahwa mereka adalah sebuah badan usaha yang berkualitas dengan mematuhi peraturan perpajakan yang ada.

Cara mendapatkan SKT

Pada dasarnya, SKT merupakan hak setiap wajib pajak yang harus diberikan setelah wajib pajak mendaftarkan diri atau melakukan pengajuan NPWP.

Namun memang pada beberapa kasus, SKT ini tidak diberikan secara langsung, melainkan anda harus melakukan pendaftaran lagi untuk pengajuan SKT ini.

Jika anda merupakan salah satu yang mengalaminya, maka anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan SKT.

  1. Membuat akun registrasi pajak di http://ereg.pajak.go.id.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen – dokumen yang dibutuhkan.
  3. Upload formulir pendaftaran pada akun e-reg anda.
  4. Terakhir anda hanya perlu menunggu pengajuan SKT anda dikonfirmasi, dan KPP akan menerbitkan surat tanda bukti pendaftaran sebelum SKT yang anda ajukan akan dikirim melalui Pos.

Sangat mudah bukan? Jadi tunggu apa lagi? Segera lakukan pendaftaran pengajuan SKT Pajak anda karena ini adalah dokumen penting yang harus setiap wajib pajak miliki.

Baca Juga : Sub bidang SKA 2020

Cara mendapatkan SKT

Demikianlah penjelasan singkat mengenai SKT Pajak. Semoga dengan membaca artikel ini anda menjadi lebih paham mengenai SKT badan usaha.

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO