PJSKBU Adalah?– Di tengah pertumbuhan pesat industri konstruksi Indonesia, legalitas dan kepatuhan terhadap standar teknis adalah fondasi utama keberlangsungan sebuah Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Salah satu elemen krusial yang wajib dimiliki setiap BUJK untuk memastikan legalitasnya adalah Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha, atau yang lebih dikenal dengan istilah PJSKBU.
Mengapa PJSKBU ini begitu vital? Singkatnya, ia adalah kunci pembuka bagi penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Tanpa individu yang memenuhi syarat ini, BUJK tidak akan diakui sah. Maka tak heran muncul pertanyaan, “Apa itu PJSKBU dalam konstruksi?” dan apa sebenarnya peran PJSKBU dalam penerbitan SBU dan SKK yang efektif?
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk PJSKBU adalah apa, fungsinya, hingga prosedur lengkap untuk menetapkannya dalam badan usaha Anda.

Pengertian PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha)
Secara definitif, PJSKBU adalah individu pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang ditunjuk secara resmi oleh BUJK untuk bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan di satu subklasifikasi jasa konstruksi yang dimiliki perusahaan.
Kedudukan PJSKBU merupakan representasi keahlian teknis dan pengalaman dari BUJK tersebut di mata regulator. Dengan kata lain, ia adalah ‘wajah’ kualifikasi teknis perusahaan dalam subklasifikasi tertentu (misalnya, Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Drainase, dan Irigasi).
Penting untuk membedakan PJSKBU dengan beberapa istilah lain dalam rantai konstruksi:
- PJSKBU : Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha, Wajib memiliki SKK sesuai bidang.
- PJTBU : Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha, Wajib memiliki SKK sesuai bidang
- PJBU : Penanggung jawab Badan Usaha (Direktur / Wakil Direktur / Komisaris). Tidak Wajib memiliki SKK sesuai bidang
Singkatnya, PJTBU & PJSKBU adalah individu yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai subklasifikasi badan usaha konstruksi dan merupakan syarat wajib administrasi.
Baca Juga : Sub bidang SBU Konstruksi
Fungsi dan Tanggung Jawab PJSKBU
Fungsi PJSKBU bersifat ganda, mencakup aspek teknis dan administratif. Peran strategis PJSKBU sangat krusial dalam operasional dan legalitas BUJK:
Fungsi Teknis dan Keahlian
PJSKBU berperan sebagai penanggung jawab keahlian dan pengalaman teknis badan usaha. Ia memastikan bahwa BUJK memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan di subklasifikasi yang dimilikinya. Keberadaannya menjamin bahwa praktik konstruksi yang dilakukan selaras dengan standar teknis dan profesionalitas yang berlaku.
Fungsi Administrasi Wajib
Yang terpenting dari Peran PJSKBU terletak pada aspek legalitas, yaitu:
- Menjadi persyaratan wajib saat pendaftaran atau perpanjangan SBU di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Menjamin kelayakan subklasifikasi badan usaha yang diembannya.
- Bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan validasi data badan usaha terkait subklasifikasinya.
Tanpa PJSKBU yang valid dan terdaftar, permohonan SBU Konstruksi tidak akan pernah disetujui.
Kebutuhan Konstruksi Atas PJSKBU
Kebutuhan tiap bidang konstruksi atas PJSKBU bergantung pada jenis pekerjaan dan skala konstruksi yang akan dikerjakan. Berikut rinciannya.
1. Jasa Konsultan
Jasa konsultan atau konsultansi konstruksi berupa layanan terkait kegiatan perancangan, perencanaan hingga pengawasan serta pengaturan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Kebutuhan atas PJSKBU adalah sebagai berikut:
- Perusahaan jasa konsultan akan membutuhkan 1 orang PJSKBU yang memiliki jenjang kerja minimal jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai subklasifikasi untuk skala konstruksi kecil.
- Skala konsultan konstruksi sedang/menengah akan butuh 1 orang PJSKBU. Disini yang membedakan yaitu jenjang kerja minimalnya yaitu jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub klasifikasi.
- Pada skala konsultan konstruksi besar maka akan mudah 1 orang PJSKBU jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub klasifikasi.
- Skala konsultan konstruksi berkategori BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) maka membutuhkan 1 orang PJSKBU jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub kualifikasi. Untuk jenjang 9 memerlukan kepemilikan sertifikat Association of ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
2. Konstruksi Umum
Bidang pekerjaan konstruksi umum berkaitan dengan kegiatan pembangunan, pembongkaran, pemeliharaan hingga pembangunan kembali bangunan. Kebutuhan atas PJSKBU sebagai berikut:
- Pekerjaan konstruksi skala kecil akan membutuhkan 1 orang PJSKBU yang memiliki jenjang kerja minimal jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub klasifikasi.
- Skala konstruksi sedang/menengah akan butuh 1 orang PJSKBU. Disini yang membedakan yaitu jenjang kerja minimalnya yaitu jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub klasifikasi.
- Pada skala konstruksi besar maka akan mudah 1 orang PJSKBU jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub kualifikasi.
- Skala konstruksi berkategori BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) maka membutuhkan 1 orang PJSKBU jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub klasifikasi. Untuk jenjang 9 memerlukan kepemilikan sertifikat Association of ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
Baca Juga : Contoh SKK Konstruksi
Sekarang Anda sudah paham PJSKBU adalah tenaga ahli penting yang dibutuhkan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Anda pun telah mengetahui kebutuhan perusahaan konstruksi atas PJSKBU.
Mulai dari sekarang, siapkan segala persyaratan dan temukan PJSKBU paling tepat untuk perusahaan Anda ya!