Masa Berlaku SKK dan Cara Memperpanjangnya

Masa Berlaku SKK – SKK atau singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi ini sangat penting sebagai bukti keahlian seseorang. Ternyata SKK ini juga bisa masuk “masa tenggang” sehingga Anda harus tahu berapa lama masa berlaku SKK.

Memiliki SKK ini berguna jika Anda hendak melamar pekerjaan atau mengerjakan sebuah proyek. Ketika menunjukkan bahwa Anda memiliki sertifikat, itu tandanya Anda memang ahli dalam bidang konstruksi. 

Masa Berlaku SKK dan Cara Memperpanjangnya
Masa Berlaku SKK dan Cara Memperpanjangnya

Berapa Masa Berlakunya SKK?

Setelah masa transisi berakhir yaitu pada 3 Desember 2021, maka permohonan untuk SKK dan SBU dilakukan oleh LSP atau LSBU lewat OSS RBA yang sudah tersambung dengan SIJKT atau Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi dan portal Kementerian PURP.

Adapun berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 21/SE/M/2021 berkaitan dengan Lisensi Lembaga Sertifikat Badan Usaha (dalam hal ini SKK) berlaku selama lima tahun setelah SKK diterbitkan.

Cara Memperpanjang SKK

Setelah mengetahui berapa lama masa berlaku SKK sebagai ahli yang bekerja di kontruksi, penting untuk mengetahui bagaimana cara memperpanjang SKK. Jadi, setelah lima tahun lalu SKK berakhir, Anda harus melakukan pembaruan.

1. Masih Menjadi Anggota Aktif ASOSIASI

Apabila Anda masih menjadi bagian dari ASOSIASI maka akan lebih mudah untuk memperpanjang SKK. Sebelum melakukan pembaruan, Anda harus memastikan bahwa masih tergabung menjadi anggota aktif.

2. Mengecek Berapa Biaya Perpanjangan

Jika Anda memang masih tergabung dalam ASOSIASI, berikutnya bisa langsung mengecek berapa biaya perpanjangan SKK. Untuk mengetahui berapa biaya pembuatan SKK konstruksi, bisa langsung mendatangi pihak ASOSIASI.

Akan tetapi apabila rumah Anda jauh dari kantor ASOSIASI dan untuk mempersingkat waktu, bisa mencari tahu lewat email ASOSIASI.

3. Melengkapi Persyaratan

Tahapan berikutnya adalah dengan melengkapi segala dokumen persyaratan. Ada beberapa dokumen penting yaitu fotokopi ijazah, fotokopi kartu identitas (KTP), fotokopi NPWP serta dokumen-dokumen lainnya yang penting.

4. Melakukan Pendaftaran

Pastikan bahwa tidak ada persyaratan yang tertinggal, lalu kemudian Anda bisa langsung melakukan pendaftaran. Sebenarnya di zaman sekarang, Anda tidak perlu repot-repot lagi untuk memperpanjang SKK karena sudah ada banyak jasa perpanjangan SKK.

5. Menunggu Sampai Proses

Tahapan terakhir adalah menunggu sampai proses perpanjangan selesai. Apabila sertifikat SKK sudah selesai dibuat, maka biasanya pihak jasa akan mengirimkan hasilnya lewat email. Jadi, Anda tidak perlu datang ke kantornya langsung.

Tidak hanya itu, Anda juga bisa langsung melakukan pembayaran secara online. Sekarang memang lebih mudah dalam melakukan perpanjangan sertifikat karena bisa memesan secara online.

Berapa lama mengurus perpanjangan SKK? Biasanya bisa berlangsung satu hari. Adapun untuk biayanya bisa Rp1.000.000 sampai dengan Rp8.000.000.

Baca Juga : Peraturan Tentang SKK

Pentingnya Mengurus SKK

Sesuai dengan namanya bahwa SKK ini adalah Sertifikat Kompetensi Kerja yang berfungsi untuk melihat bagaimana kualitas dari sebuah jasa konstruksi. Jika perusahaan tersebut memiliki SKK begitu pula dengan pegawainya, maka akan dipercaya mengerjakan proyek.

Apalagi untuk proyek besar dari program pemerintah, tentu saja membutuhkan ahli konstruksi untuk mengerjakannya. Anda harus memastikan bahwa mengetahui bagaimana cara mendapatkan SKK.

Memiliki SKK juga berfungsi untuk memudahkan Anda dalam mendapatkan proyek yang banyak. Jika sudah dipercaya kualitasnya, maka akan lebih mudah untuk mendapatkan proyek. Adanya sertifikat ini dapat membantu Anda yang sedang mencari pekerjaan.

Penutup

Mengurus SKK yang masa berlaku SKK hanya 5 tahun ternyata bisa dilakukan dengan mudah. Anda bisa menggunakan jasa dari Pusat SKK agar cepat ketika akan memperpanjang sertifikat, silahkan kunjungi website resminya di http://pusatskk.com/ untuk informasi selengkapnya.

Rate this post
Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO
Saya ingin membuat SKK, SBU, & ISO