Hampir semua pengusaha pasti ingin memiliki perusahaan sendiri agar usaha mereka semakin berkembang. Jika Anda adalah salah satunya, maka Anda tidak perlu khawatir karena kini sudah ada layanan pembuatan PT online yang bisa dimanfaatkan.
Sama seperti namanya, semua proses pendirian PT akan dilakukan secara online. Jadi, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor kementerian atau kantor-kantor lain yang sejenisnya. Sebagai gantinya, Anda bisa menggunakan layanan jasa pembuatan PT online.

Kenapa Harus Mendirikan PT?
Penting untuk Anda catat jika PT bukan satu-satunya bentuk perusahaan yang bisa Anda dirikan. Pasalnya, Anda juga bisa melakukan pendirian CV, koperasi, firma, dan lain-lain. Jadi kira-kira, kenapa Anda harus memilih PT dan kapan Anda perlu mendirikannya?
Secara garis besar, pembuatan PT online sangat ideal untuk Anda yang ingin mendirikan usaha berbadan hukum. Pada bentuk perusahaan ini, keuangan milik perusahaan dan kondisi finansial pribadi akan dipisahkan serta dilindungi oleh hukum.
Selain itu, Anda juga bisa menerima penanaman modal dari orang lain dengan cara menjual saham. Hal ini bisa membuat perusahaan tumbuh dengan lebih cepat. Karena itu, wajar rasanya jika banyak orang mencari bagaimana cara pembuatan PT online.
Syarat-Syarat untuk Pembuatan PT Online
Sebelum bisa mendirikan PT, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat tertentu agar prosesnya semakin mudah, yaitu:
1. Syarat Umum
Pertama, Anda perlu memenuhi syarat umum terlebih dulu sebelum bisa daftar PT online. Persyaratan ini cukup mudah, karena Anda hanya perlu menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebenarnya, warga negara asing (WNA) juga bisa mendirikan PT di Indonesia. Hanya saja, PT tersebut harus PT PMA. Mereka juga wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai pengganti KTP.
Namun, mendirikan PT tidak bisa Anda lakukan sendirian, karena menurut syarat yang tertulis dalam undang-undang Anda perlu setidaknya dua orang. Hal ini karena PT tidak berbentuk milik pribadi, namun berbentuk pasar modal dengan minimal 2 orang pendiri.
Pendiri yang pertama akan berperan sebagai direktur utama dan bertugas untuk melaksanakan kegiatan operasional usaha. Sedangkan pendiri yang kedua akan berperan sebagai komisaris utama yang bertugas untuk mengawasi kegiatan usaha perusahaan.
2. Syarat Modal
Selain persyaratan umum, pastikan Anda juga memenuhi persyaratan modal. Hal ini sesuai dengan peraturan resmi yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jika Anda belum tahu berapa modal awal buka PT, minimal Anda harus punya Rp50 juta.
Pada saat pendirian PT, minimal 25% dari modal dasar tersebut harus disetorkan ke rekening perusahaan. Contohnya, jika Anda memiliki modal dasar Rp50 juta, maka Rp12,5 juta di antaranya harus sudah ada di dalam rekening perusahaan saat pendaftaran.
3. Syarat Dokumen
Terakhir, jangan lupa untuk melampirkan beberapa syarat dokumen agar proses pembuatan PT online lancar tanpa ada hambatan. Beberapa syarat pendirian PT yang paling penting adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Wajib Pajak (NPWP).
Prosedur Pendirian PT
Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka saatnya untuk mempelajari cara daftar PT online. Ada beberapa prosedur yang perlu Anda perhatikan saat mendirikan PT milik sendiri, yaitu:
1. Mencari Jasa Notaris
Jika Anda ingin tahu di mana tempat pendaftaran PT secara online, maka AHU adalah jawabannya. AHU sendiri adalah website resmi milik Kementerian Hukum dan HAM. Namun sayangnya, Anda masih tidak bisa melakukan pembuatan PT online sendirian.
Alasannya karena laman pendaftaran PT hanya bisa diakses oleh notaris resmi yang terdaftar di Kemenkumham. Karena itu, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mencari jasa notaris resmi dan terpercaya untuk mendaftarkan PT Anda di AHU online.
Selain itu, cara membuat akta pendirian usaha online juga hanya diketahui oleh notaris resmi. Tanpa notaris, maka akta pendirian PT Anda tidak akan terhitung legal. Pun begitu dengan SK atas pendaftaran PT di Kementerian Hukum dan HAM.
2. Mengurus Dokumen Pendirian PT yang Lain
Penting untuk Anda catat jika akta pendirian PT dan SK Kemenkumham saja tidak cukup untuk pembuatan PT online. Anda juga perlu beberapa dokumen pendukung lainnya yang akan berguna saat menjalankan kegiatan operasional atau bisnis.
Beberapa contoh dokumen yang Anda perlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, dan dokumen K3. Lalu, ada juga surat izin usaha dan sertifikasi tertentu seperti SIUP, IMB, IUMK, IUJK, SBU, dan lain-lain.
Menariknya, Anda tidak perlu mengurus semua dokumen tersebut sendirian karena bisa memercayakannya ke jasa pendirian PT yang terpercaya. Pada beberapa kasus, Anda juga bisa mendapatkan jasa notaris resmi di tempat yang sama untuk alasan efektivitas.
Biaya Pendirian PT
Jika Anda bertanya-tanya apakah buat PT gratis, maka jawabannya adalah tidak. Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan selain modal dasar untuk bisa membuat dokumen-dokumen di atas. Selain itu, ada juga biaya yang harus dikeluarkan untuk notaris.
Total biaya yang harus Anda siapkan pun beragam, biasanya tergantung paket yang Anda pilih. Semakin banyak layanan pembuatan PT online, maka akan semakin mahal pula harganya. Namun, rata-rata biayanya ada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp8,5 juta. Jika Anda membutuhkan jasa pembuatan PT online, maka jangan ragu untuk menghubungi kami! Terutama jika Anda mencari layanan lengkap dengan biaya pendirian PT yang