Kebanyakan orang mengira jika cara mendirikan perusahaan itu sulit, lama, dan mahal. Jika berbicara soal masa lalu, hal ini memang benar. Namun sekarang, cara pendiriannya jauh lebih mudah dan efisien untuk mendorong kemajuan ekonomi di dalam negeri.
Jika Anda bertanya-tanya bagaimana cara mendirikan perusahaan, maka ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk membuatnya. Semua langkah yang terkait dengan cara pendirian perusahaan bisa dipelajari secara lengkap dan detail di bawah ini!

Cara Mendirikan Perusahaan
Ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan pada pembuatan PT online, yaitu sebagai berikut!
1. Pelajari Syarat Pembuatan PT
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mempelajari apa saja syarat pendirian PT. Syaratnya cukup mudah untuk Anda kenali, yaitu warga negara Indonesia yang sudah berusia minimal 18 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika pendirinya merupakan warga negara asing, maka Anda hanya bisa mendirikan PT PMA saja. Lalu, Anda juga harus berusia minimal 18 tahun dan punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
Kemudian, pastikan pendiri perusahaan terdiri dari minimal 2 orang jika Anda berniat untuk mendirikan PT atau CV. Namun, khusus untuk cara mendirikan perusahaan perorangan Anda hanya perlu 1 orang karena pemilik perusahaan adalah perseorangan.
2. Siapkan Modal
Lalu, cara mendirikan perusahaan yang selanjutnya adalah menyiapkan modal. Penting untuk Anda catat bahwa modal pendirian PT adalah minimal Rp50 juta dan 25% di antaranya harus Anda setorkan ke rekening perusahaan pada saat pendirian PT.
Lalu kira-kira, dari mana PT mendapatkan modal? Semua modal tersebut bisa Anda dapatkan dari penjualan saham. Sebagai pemilik, Anda bisa mendapatkan sebagian besar saham perusahaan. Lalu sebagian lainnya bisa Anda jual ke investor atau pemodal.
Namun, jika Anda mendirikan perusahaan dalam bentuk CV atau PT Perorangan, maka tidak ada besaran modal minimal yang harus Anda setorkan. Modal tersebut bisa Anda sesuaikan dengan kemampuan pribadi atau kesepakatan antara 2 pemilik CV.
Berbeda dengan PT, PT Perorangan tidak bisa menjual saham untuk mendapatkan modal karena perusahaan merupakan milik individual. Sedangkan CV bisa memiliki saham, namun saham tersebut tidak dapat dijual dengan bebas di pasar saham seperti PT.
3. Tentukan Nama Perusahaan
Jika syarat sudah terpenuhi dan modalnya sudah ada, maka cara mendirikan perusahaan PT yang selanjutnya adalah menentukan nama perusahaannya. Hal ini juga berlaku jika Anda ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk CV dan PT Perorangan.
Penting untuk Anda catat bahwa nama perusahaan tidak boleh sama dengan perusahaan yang sudah ada. Karena itu, siapkan beberapa nama untuk dicek. Tujuannya untuk mengetahui mana nama yang belum terpakai oleh perusahaan yang lain.
Lalu, pastikan juga nama perusahaan terdiri dari huruf latin dalam bahasa Indonesia yang tidak melanggar norma kesusilaan. Selain itu, pastikan namanya terdiri dari 3 suku kata yang unik namun tetap relevan dengan sektor industri bisnis Anda.
Apabila sudah menemukan nama yang tepat, maka langkah berikutnya adalah mendaftarkannya. Anda bisa meminta bantuan dari notaris resmi untuk mengecek dan mendaftarkan nama perusahaan secara legal. Jadi, prosedurnya tak perlu Anda lakukan sendiri.
4. Membuat Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
Kemudian, pastikan Anda melakukan cara mendirikan perusahaan yang berikutnya, yaitu membuat akta pendirian PT. Sama seperti pengecekan dan pendaftaran nama PT, Anda juga harus membuat akta pendirian tersebut dengan bantuan notaris resmi.
Selain akta pendirian, notaris juga akan mengurus pembuatan SK Kemenkumham untuk perusahaan Anda. Jadi, pastikan Anda mencari jasa pendirian PT notaris yang terpercaya agar proses pembuatan perusahaan berjalan secara lancar tanpa hambatan.
5. Mengurus Pembuatan Dokumen Penting Lain
Pastinya, bukan hanya akta pendirian dan SK Kemenkumham saja yang akan Anda butuhkan saat mendirikan perusahaan. Hal ini karena ada beberapa dokumen lain yang harus Anda miliki agar semua kegiatan operasional perusahaan bisa berjalan secara legal.
Ada beberapa jenis dokumen yang harus Anda siapkan, mulai dari NIB, dokumen yang terkait dengan perizinan usaha, K3, dan lain-lain. Pada beberapa sektor bisnis, Anda juga perlu menyiapkan AMDAL atau dokumen sejenis yang terkait dengan lingkungan.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena cara mendirikan perusahaan yang satu ini tidak perlu Anda urus sendiri. Pasalnya, sudah ada jasa pendirian PT yang bisa Anda gunakan agar proses pengurusannya lebih cepat dan efisien tanpa ada hambatan yang berarti.
6. Mengumumkan Pendirian PT
Apabila semua dokumen sudah lengkap, cara membuat perusahaan yang selanjutnya adalah mengumumkan bahwa PT milik Anda sudah berdiri secara resmi. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi asas publisitas dan memberi tahu masyarakat luas.
Anda bisa mengumumkannya melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), media sosial dan website resmi milik perusahaan, serta media cetak dan media elektronik. Pastinya, Anda juga bisa melakukan event tertentu seperti grand opening.
7. Memulai Kegiatan Operasional di Perusahaan
Terakhir, Anda bisa memulai kegiatan operasional di perusahaan. Hal ini karena semua tahap persiapan sudah selesai dan Anda bisa mulai berbisnis dengan tenang. Jangan lupa untuk mengurus anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan sistem administrasi lain.
Sudah Siap untuk Mendirikan Perusahaan Sendiri?
Itulah beberapa cara mendirikan perusahaan yang bisa Anda lakukan, dari tahap persiapan hingga siap memulai bisnis. Jika Anda ingin mendirikan perusahaan sendiri, jangan lupa untuk menghubungi kami!